Jumat, 05 Februari 2016

Bermain di pojok halaman

Yoy, mari bermain di pojok halaman rumah kita. Janganlah dulu ingin bermain di halaman rumah orang, jika kita belum menelusuri seluruh isi rumah kita hingga pojok2nya.

Cobalah telusuri dan amati, apa sajakah yg akan kita peroleh dan ketahui?

Mungkin halaman rumah tetangga lebih rapi dan asri namun apakah kita sudah mengetahui bahwa dihalaman rumahh sendiripum memiliki rahasia yg belum terkuak?
Bagaimana, bisa dipahami? Ataukah malah membingungkan?  Bwehehehee...

Baiklah, singkatnya seperti ini, sudahkah kita menjelajahi setiap potensi di daerah kita sendiri sebelum merambah dan menjangkau potensi wisata di luar daerah kita?

Dengan maraknya kampanye "my trip my adventure", yg menyajikan destinasi wisata di seluruh pelosok indonesia, apakah masih perlu kita untuk tergiur berwisata ke luar negeri?

Karena senyatanya jika kita berwisata di dalam negeri, hingga bertahun2pun waktu yg kita habiskan belum tentu dapat menjangkau seluruh destinasi wisata yg dimiliki oleh negara kita tercinta.

Mengenyampingkan urusan devisa dan nasionalisme, disini hanya berbicara tentang kesederhanaan dalam memilih potensi wisata.

Tapi itu semua berpulang kepada minat dan niat si pelaku wisata sendiri.
Okeh, segitu sajalah nanti bisa dilanjutkeun kembali.

Be safe and be smart traveler.
Ulah ngaruntah ulah ngarubah.

Jumat, 21 Maret 2014

ISLAM dan PERBANKAN SYARIAH

2.1 Pengantar
 
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, fungsi-fungsi bank telah dikenal sejak jaman Rasulullah SAW. Fungsi-fungsi tersebut adalah menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang.
 
Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan al Amin, dipercaya oleh masyarakat Mekkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayyidina Ali ra untuk mengembalikan titipan itu kepada yang memilikinya. Dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut.
 
Seorang sahabat Rasulullah, Zubair bin al Awwam, memilij tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda: pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjaman, maka ia berkewajiban mengembalikannya utuh. Sahabat lain, Ibnu Abbas tercatat melkukan pengiriman uang ke Kufah. Juga tercatat Abdullah bin Zubair di Mekah juga melakukan pengiriman uang ke adiknya Misab bin Zubair yang tinggal di Irak.
 
Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit (English: credit, Romawi: credo) yang diambil dari istilah qard. Cerdit dalam bahasa inggris berarti meminjamkan uang; credo berarti kepercayaan; sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek (english : Check, France : Cheque) yang diambil dari istilah saq (suquq). Suquq dalam bahasa arab berarti pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang biasa digunakan di pasar.
 
2.2 Perbankan di Jaman Bani Abbasiyah
 
Istilah bank memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuan Islam melainkan yang dikenal adalah istilah jihbiz. Kata 'Jihbiz' berasal dari bahasa Persia yang berarti penagih pajak. Istilah jihbiz mulai dikenal di jaman Mua'awiyah, yangk ketika itu fungsinya sebagai penagih pajak dan penghitung pajak atas barang dan tanah.
 
Di jaman Bani Abbasiyah, jihbiz populer sebagai suatu profesi penukaran uang. Pada jaman itu mulai diperkenalkan uang jenis baru yang disebut " fulus " yang terbuat dari tembaga. Sebelumnya uang yang digunakan adalah dinar (terbuat dari emas) dan dirham (terbuat dari perak). Dengan munculnya fulus, timbul kecenderungan di kalangan para gubernur untuk mencetak fulusnya masing-masing, sehingga beredar banyak jenis fulus dengan nilai berbeda-beda. Keadaan inilah yang mendorong munculnya profesi baru yaitu penukaran uang.
 
Masih dijaman tersebut, jihbiz tidak saja melakukan penukaran uang namun juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Bila di jaman Rasulullas SAW setiap satu fungsi perbankan dilaksanakan oleh satu individu, maka di jaman Bani Abbasiyah ketiga fungsi utama perbankan dilakukan oleh satu individu jihbiz.
 
2.3 Bolehkah Praktek Perbankan atau Jihbiz ?
 
Dalam urusan muamalat, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul dimana belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadits yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit.
 
Begitu pula Islam menyikapi perbankan atau jihbiz. Pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang syariah. Nah, dalam praktek perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional tidak serta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi.
 
Dari definisi riba, sebab (illat) dan tujuan (hikmah) pelarangan riba, maka dapat diidentifikasi praktek perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba Fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba nasi'ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan/deposito/giro. Riba jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
 
Jelaslah bahwa perbankan konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan praktek perbankan berdasarkan prinsip syariah.
 
Lima transaksi yang lazim dipraktekkan oleh perbankan syariah:
1. Transaksi yang tidak mengandung riba.
2. Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah).
3. Transaksi yang ditujukan unutk mendapatkan jasa dengan cara sewa (ijarah).
4. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah).
5. Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan (wadiah).
 
2.4 Jenis-jenis Riba di Perbankan
 
Dalam ilmu fiqh dikenal tiga jenis riba yaitu:
a. Riba Fadl
 
Riba Fadl disebut juga riba buyu yaitu yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memnuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahnnya (yadan bi yadin). Pertukaran semisal ini mengandung gharar yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain.
 
contoh berikut ini akan memperjelas adanya gharar.
   Ketika kaum Yahudi kalah dalam perang Khaibar, maka harta mereka diambil sebagai rampasan perang (ghanimah), termasuk diantaranya perhiasan yang terbuat dari emas dan perak. Tentu saja perhiasan tersebut bukan gaya hidup kaum muslimin yang sederhana. Oleh karena itu, orang Yahudi berusaha membeli perhiasannya yang terbuat dari emas tersebut, yang akan dibayar dengan uang yang terbuat emas (dinar) dan uang yang terbuat dari perak (dirham). Jadi sebenarnya yang akan terjadi bukanlah jual beli, namun pertukaran barang yang sejenis. Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak.
   Perhiasan perak dengan berat yang setara dengan 40 dirham (satu uqiyah) dijual oleh kaum muslimin kepada kaum yahudi seharga dua atau tiga dirham, padahal nilai perhiasan perak seberat satu uqiyah jauh lebih tinggi dari sekedar 2-3 dirham. Jadi muncullah ketidakjelasan (gharar) akan nilai perhiasan perak dan nilai uang perak (dirham).
    Mendengar hal tersebut Rasulullah SAW mencegahnya dan bersabda :
" Dari Abu Said al-Khdri ra, Rasul SAW bersabda: Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; korma dengan korma harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba." (HR Muslim)
   Diluar keenam jenis barang ini dibolehkan asalakan dilakukan penyerahannya pada saat yang sama. Rasul SAW bersabda:
" Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (alrama). Seorang bertanya ; wahai rasul: bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW: "tidak mengapa,asal dilakukan dengan tangai ke tangan (langsung)." (HR Ahmad dan Thabrani).
   Dalam Perbankan, riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot).
 
b. Riba Nasi'ah
 
Riba nasi'ah disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya karena berjalannya waktu. Nasi'ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba Nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian. jadi al ghunmu (untung) muncul tanpa adanya resiko (al ghurmi), hasil usaha (al kharaj) muncul tanpa adanya biaya (dhaman); al ghunmu dan  al kharaj muncul hanya dengan berjalannya waktu.
Padahal dalam bisnis selalu ada kemungkinan untung dan rugi. Memastikans esuatu yang diluar wewenang manusia adalah bentuk kezaliman. (QS Al Hasyr,18 dan QS Luqman,34). Pertukaran kewajiban menanggung beban (exchange of liability) ini, dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain. Pendapat Imam Sarakhi akan memperjelas hal ini.
" Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut" (Imam Sarakhsi dalam al-Mabsut,juz.XII.,hal.109).
Dalam perbankan konvensional, riba nasi'ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bungan deposito, tabungan dan giro.
 
c. Riba Jahiliyah
 
 Riba Jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba Jahiliyah dilarang karena pelanggaran kaidah "Kullu Qardin Jarra Manfa'ah Fahuwa Riba" (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong Riba Nasi'ah; dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, tergolong Riba Fadl. Tafsir Qurtuby menjelaskan:
"Pada Zaman Jahiliyah para kreditur, apabila hutang sudah jatuh tempo, akan berkata kepada para debitur: "Lunaskan hutang anda sekarang, atau anda tunda pembayaran itu dengan tambahan",
"Maka pihak debitur harus menambah jumlah kewajiban pembayaran hutangnya den kreditur menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan baru" (Tafsir Qurtubi, 2/1157).
Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.

2.5 Sesuai Syariahkah Murabahah Perbankan Syariah?

 Murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi murabahah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Murabahah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan ( bi tsaman ajil/muajjal).
sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad murabahah yang meibatkan tiga pihak. Murabahah pertama dilakukan secara tunai antara bank (sebagai pembeli) dengan penjual barang. Murabahah kedua dilakukan secara cicilan antara bank (sebagai penjual) dengan nasabah bank. Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi murabahah ini. Rukun murabahah pertama terpenuhi sempurna (ada penjual-ada pembeli, ada barang yang diperjualbelikan, ada ijab-kabul) demikian pula rukun murabahah kedua. Dengan demikian dapat dikatakan kedua akad murabahah ini sah.

2.6 Sesuai Syariahkah Ijarah Perbankan Syariah ?

Ijarah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi ijarah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Ijarah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penyewa dan yang menyewakan. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal).
Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad ijarah yang melibatkan tiga pihak. Ijarah pertama dilakukan secara tunai antara bank (sebagai penyewa) dengan yang menyewakan jasa. Ijarah kedua dilakukan secara cicilan antara bank (sebagai yang menyewakan) dengan nasabah bank. Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi ijarah ini. Rukun ijarah pertama terpenuhi sempurna (ada penyewa - ada yang menyewakan, ada jasa yang disewakan, ada ijab - kabul) demikian pula rukun ijarah kedua. Dengan demikian dapat dikatakan kedua akad ijarah ini sah.

2.7 Sesuai Syariahkah Mudharabah Perbankan Syariah?

Mudharabah yang dilakukan oleh perbankan syariah tidak sama persis dengan definisi mudharabah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Bank bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib) dan nasabah bank bertindak sebagai pemilik dana. Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib - ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagihasilkan, ada nisbah, ada ijab-kabul). Dengan demikian dapat dikatakan akad mudharabah ini sah.

sekian sekilas tentang kulitnya perbankan syariah, karena kalo untuk sampai kepada isi/intinya, mohon maaf belum kesampaian ilmunya. ini pun boleh dapat nyontek dari Buku Perbankan Syariah terbitan dari Direktorat Perbankan Syariah - Bank Indonesia, bulan Juli 2007.
untuk dasar hukum secara Al Quran dan Hadits nya tidak ditampilkan semuanya, hanya sebagian saja yaitu :
1. QS. 2: 275-280,
2. QS. 3: 130,
3. Hadits-hadits,
4. Ijma Ulama, dan
5. Fatwa-fatwa MUI.

 

Rabu, 19 Maret 2014

Mendaki Gunung Gede, yuk!

Persiapan perjalanan wisata ke Gunung Gede.

Rencana Pendakian.
Pelaksanaan tanggal 18 s.d. 20 April 2014
Rute                  : Mendaki melalui jalur Putri, dan Menurun melalui jalur Cibodas.
Personel            : 3 Tim, 25 Orang
              1. Tim Smanell (SMA Negeri 1 Leuwiliang), beranggotakan 4 orang.
              2. Tim triple X, beranggotakan 12 orang.
              3. Tim Baladers, beranggotakan sejumlah 9 orang.
Biaya yang dikeluarkan dimuka sebesar 50 ribu rupiah sebagai booking fee.
Jam Take Off  500WIB, setelah subuh ditanggal 18 April 2014.
Jam  Landing 1.000WIB, menjelang Siang ditanggal 20 April 2014.
mengingat bahwa pekan tersebut merupakan longweekend dan dapat dipastikan jalur puncak cianjur mengalami kepadatan lalu lintas, alangkah lebih baiknya jika mengajukan cuti pada hari senin tanggal 21 April 2014 sebagai langkah mitigasi resiko kecapean dan pemulihan stamina tubuh sebelum bergelut dengan rutinitas pekerjaan kembali.

Perlengkapan
A. Perlengkapan TIM.
    1. Tenda, sementara Dome 1 kapasitas 4 orang, Tenda Pramuka 1 kapasitas 10 orang.
    2. Flysheet, sementara 4 (2 ukuran 2x3 meter dan 2 ukuran 1,5x 1,5 m)
    3. Lampu Badai (Optional ajah brot, kan minyak tanah udah langka n mahal bingit).
    4. Kompor Spirtus dan Gas (Trangia 1 dan Koga 1)
    5. Ransum Makanan.
        Makanan Berat : - Beras @1 liter
        - Mie Instan @5 bungkus
        - Bubur Gandum (havermoot)
        - Keju Parut
        - Kornet
        - Sarden 4 kaleng (4 ukuran kecil atau 4 ukuran sedang bisa juga ukuran besar)*
        - Dendeng (optional ajah bros)
        - Sayur Bayam, Katuk atau Kangkung (1 ikat cukuplah)
        - Jagong/Corn (10 buah mungkin cukup ya)
        - Telor 1 kg (sekitar 18 butir)
        - Ikan Asin Peda/ Terry (1/2 kg, cukuplah)
        - Fillet/Ceker/Sayap Ayam 2 Kg.
        - Wortel, Kol, Tauge (bahan dasar vegeball)
        - Tepung Terigu 2 kg (bahan pengikat vegeball dan untuk bahan dasar Cilok)
        - Kacang Tanah 1/2 kg (bumbu pasta cilok)
        - Cabe Merah, Cabe Rawit, Bawang Merah Putih @ 1/4 kg cukup banyak lah.
    
       Makanan Ringan: - Agar-agar
                                     - Coklat
                                     - Permen
       Minuman :            - Kopi (bagi yg doyan aja)
                                    - Susu Sachet (20 sachet)
                                    - Bandrek Instan (20 bungkus)
   6. Golok (disesuaikan dengan keperluan dan kebutuhan)
   7. Trashbag (2 pack, untuk beragam keperluan selain tempat penampungan sampah).

B. Perlengkapan Personal
1.  Pakaian Tidur/Bersih minimal 1 stel (kan gak nyaman kalo tidur pake pakaian yg bau, basah dan kotor pula, dijamin selesai acara langsung kena penyakit minimal gatel2.)
2.  Pakaian Perjalanan (nah pakaian perjalanan ini disarankan yg bikin kita nyaman, gak berat, gak  ketat dan gak panas, bahan katun ajalah)
3.  Perdalaman (CD,KD/St/BH), bawalah secukupnya jangan terlalu ngirit, kan gak sedap juga kalo makenya dibolak balik.
4.  Manset/Secondskin (nah buat lindungin kulit tangan dari sengatan matahari jika tidak pake baju lengan panjang).
5.    Kaos Kaki minimal 2 pasang
6.    Jaket/Sweater (silakeun disesuaikan selera jenis jaket atau baju hangatnya).
7.    Tutup Kepala (Topi/Kerudung/Kupluk/Ciput/Udeng/Slayer/Bandana, whatever they said)
8.    Kacamata (untuk bergaya sodara-sodara mayan updet status)
9.    Sleeping bag/sarung bag (Kantong Tidur, agar kita tetap merasa hangat dikala merem)
10.  Matras (alas tidur, agar badan kita merasa nyaman saat rebah diatas kerikil-kerikil tajam)
11.  SPGG (Sendok Piring Garpu dan Gelas), sudah tersedia beragam jenis SPGG yg praktis dan kompak.
12.  Suplemen dan Obat-obatan pribadi (misalkan obat ayan, obat kadas kurap kutu air de el el) norit (bisa untuk menyaring air kotor), magasidan dan paracetamol de el el, yg dirasa perlu dibawa sendiri
13.  Headlamp atau senter biasa (yg dipake buat ronda cap tiger).
14.  Kartu Identitas beserta Dompet dan Penghuninya (UANG).
15.  Kamera, untuk motret yg bergayeee.
16.  Tas angkut/Carrier/Daypack/Koper/Karung, mana aja sesuai selera.
17.  Sepatu Trekking, sendal gunung juga gpp asal jangan sepatu pantovel/high heel.
18.  Alat-alat Mandi dan Perlengkapan Kecantikan lainnya.
19.  Kanebo/Lap/Topo (bisa dipake untuk alas alat masak ataupun kegunaan lainnya, trust me it work and will be).
20.  Tissue Gulung minimal @4 roll (pengganti deterjen dan meminimalisir penggunaan air untuk membersihkan perangkat memasak dan makan, karena tissue cukup powerfull untuk menyerap sisa-sisa minyak di perangkat makan/masak kita sehingga gak perlulah kita bawa mama lemon, mama menyon dan mama mama lainnya, terlebih lagi mama minta pulsa).
21.  Pisau Lipat, Pisau kecil, Pisau bawang (emangnya tuh bawang, cabe ma sayuran deelel, motongnya mau pake kuku ma gigi, halooooww udah ada penemuan abad terkini berupa pisau lipat dan sejenisnya masa gak dimanfaatkan).
22. Tempat aer sudara2 bisa berupa veldples, toples (jangan pake steples dan hopeless, apalagi TOPLESS bisa jadi ngihuyy) kimpul, tupperware, water can, camel back , kompan a.k.a Jerigen (ukuran 1 ato 2 liter), botol Aquah, apapun yg diperlukan dan bisa dijadikan tempat penampungan air.
Demikian, jika ada perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan lebih lanjut.
Terima kasih..
UPDATE>>>>>>
Rute Pendakian :

Jalur Pendakian Cibodas hingga Alun-alun Suryakencana
Jarak total sekitar 10 Km dengan waktu tempuh 8-10 jam.

Jalur landai dengan pemandangan yang cukup indah sehingga jadi pilahan utama para pendaki. Jarak menuju Kandang Badak sekitar 7,5 Km dengan jarak tempuh 6-7 jam dengan melewati :
Pintu Resort PTN Mandalawangi, Telaga Biru, Panyangcangan, Pemandangan, Air Panas/Rawa Denok I, Rawa Denok II, Kandang Batu dan Kandang Badak. selanjutnya ditambah jalur mendaki menuju Puncak sekitar 2 Km dengan waktu tempuh 1-2 Jam, disambung menuruni jalur menuju Alun-alun Suryakencana sejauh 500m dengan waktu tempuh sekitar 1 Jam. Sehingga secara total Jarak yg ditempuh sejauh 10 Km dengan Waktu Tempuh 8-10 Jam (ini secara normal dan gak banyak plesiran dijalan).

Kandak Badak
Ketinggian 2,475 mdpl/mlbc, Jarak sekitar 7,5 Km dengan waktu tempuh 6-7 Jam. Umumnya digunakan oleh pendaki untuk menginap dan melanjutkan perjalanan di dinihari menuju Puncak Pangrango maupun Puncak Gede, dikarenakan lokasinya yang strategis yaitu tepat di Percabangan jalan menuju Puncak Gunung Gede atau Gunung Pangrango. kalo disini buka AlpaMaret/Indiemaret bisa dipastikan laris manis tanjung kimpul, dagangan abis duitnya dimakan kuntul.

Jalur Puncak Gn. Gede
Jalur cukup terjal dengan jalan berbatu dan berpasir, jarak 2 km dengan waktu tempuh 1-2 jam. disinilah perlu diperhatikan dimana kita akan melangkah dan menapakkan kaki, karena licinnya jalur yang berpasir. terpeleset sedikit bisa jadi "bared" di kaki lutut atau siku udah jadi jaminan kenang2an yang takkan terlupakan dan perih dirasakan.

Puncak Gunung Gede
Ketinggian 2.958 mdpl/mlbc, lokasi ini sangat berbahaya untuk berkemah terutama bila cuaca mendung dan suhu dingin karena gas beracun akan terkumpul dikawah (kemungkinan tertiup angin dari lembah ke puncak sangat tinggi) sehingga diwajibkan untuk berkemah di Suryakencana atau kandang badak (biasanya yang levelnya sudah "master", banyak yg masang kemah di atas daripada turun buka lapak di alun2 ato kandang badak, padahal tidak ada sebiji pun sumber air di Puncak tersebut).

Alun-alun Suryakencana
Ketinggian berkisar 2.780 mdpl/mlbc, dengan luas berkisar 50 ha. Terkenal dengan tumbuhan yang dilindungi yaitu bunga abadi Edelwis (anaphalis javanica) karena saking cintanya terhadap si bunga abadi dan rasa melindungi yang tinggi, tidak sedikit para KEMPERS yang memetik edelwis untuk dibawa dan dilindungi dirumah masing-masing yang lebih terjamin.

Jalur Pendakian Gunung Putri
Jarak Total: 6 Km

Jalur dengan medan yang sangat terjal dengan jarak berkisar 6 Km dengan jarak tempuh berkisar 4-5 Jam hingga ke Alun-alun Suryakencana. Shelter yang akan dilewati yakni Pusat Informasi Lama, Legok Leunca, Shelter III (2280mdpl), Shelter V (2626 mdpl) dan Alun-alun Suryakencana Timur.
Karena Jalur ini yang akan ditempuh, diusahakan agar tidak menginap di tengah perjalanan, selain sumber aer yang nyaris mustahil ditemukan selain dari kucuran air hujan dan tetesan embun pagi, juga dikarenakan lokasinya yang berupa jalur terjal membuat tidak ideal jika digunakan gelar tikar dan tenda. Memang terdapat satu area yang landai dan cukup lebar untuk dijadikan lokasi parkir sementara, namun jarak nya yang berada jauh dari jarak ideal untuk beristirahat membuatnya menjadi tidak disarankan (unrecommended).
Sehingga siapapun yang mengambil jalur ini untuk mendaki disarankan agar dapat terus menyelesaikan perjalanan hingga tujuan yaitu di Alun-alun Suryakencana in all cost.

Jalur Pendakian Selabintana - Sukabumi
Jarak Total: 8 Km
Jalur tercuram di TNGGP dan jarang digunakan oleh para pendaki. Jarak berkisar 8 Km dengan waktu tempuh 7-8 Jam. Banyak pendaki yang tersesat dijalur ini, terutama ketika mencari Air. Jalur berada pada punggungan bukit dengan jurang yang cukup dalam dengan sungai deras dibawahnya. Shelter yang dilalui : Pos I, Cigeber, Cileutik POS III, Alun-alun SUryakencana Barat.

nih kalo mau liat petanya, silakeun di klik di DIEU YEUH..