Selasa, 17 Januari 2012

Pengguna "Headphone" Rawan Kecelakaan Lalin



KOMPAS.com - Headphone atau earphone kini menjadi barang wajib untuk mendengarkan musik di perjalanan. Namun berhati-hatilah saat menggunakannya di kala berjalan kaki. Dalam sebuah laporan di Amerika Serikat terungkap, angka kecelakaan para pejalan kaki yang memakai headphone naik tiga kali lipat sejak tahun 2004.

Para pengguna headphone untuk mendengar musik dari pemutar musik MP3 atau iPod pada umumnya menjadi kurang awas terhadap kondisi lingkungan. Akibatnya cukup fatal, banyak dari mereka yang menjadi korban tabrakan kendaraan.

"Para penggemar MP3 ini kebanyakan remaja. Kami juga menemukan para pengguna headphone lebih rentan tertabrak sehingga cedera bahkan meninggal," kata ketua peneliti Dr.Richard Lichenstein, dari Pediatric Emergency Medicine Research di University of Maryland Children's Hospital.

Dalam penelitiannya terungkap sekitar 70 persen korban mengalami cedera fatal akibat tertabrak mobil, kereta, truk, bis, dan kendaraan lain. "Sekitar 50 persen tertabrak kereta," ungkapnya.

Untuk penelitannya ini, Lichenstein dan timnya menggunakan data U.S National Electronic Injury Surveillance System, U.S Consumer Produc Safety Commision, serta data dari mesin pencari Google untuk mengetahui data kematian dan kecelakaan para pejalan kaki yang memakai headphone antara tahun 2004 sampai 2011.

Selama periode tersebut, ditemukan 116 kasus. Di tahun 2004-2005 hanya dilaporkan 16 kasus, namun angkanya naik tiga kali lipat menjadi 47 kasus pada tahun 2010-2011.  Sekitar dua pertiga korban adalah orang berusia kurang dari 30 tahun dan sekitar 55 persen kejadian adalah tertabrak kereta. Mayoritas kejadian terjadi di kota dan hanya 12 persen yang terjadi di daerah pinggiran.

Para peneliti menemukan 70 persen kasus kecelakaan adalah fatal dan sekitar tiga dari empat saksi mata melihat korban menggunakan headphone saat kejadian. Volume musik yang didengar korban diduga cukup kencang sehingga suara dari sekitarnya tidak terdengar karena kendaraan yang menabrak sempat membunyikan sirine atau klakson (29 persen).

"Memakai headphone bukan hanya membuat kita terdistraksi oleh musik tapi juga suara dari sekitar tidak bisa terdengar," kata Lichenstein. Para pakar menyebut jenis distraksi ini sebagai "kebutaan tidak disadari" (inattentional blindness).

Studi mengenai dampak gangguan pendengaran dan kecelakaan lalu lintas sebelumnya juga diungkap dalam penelitian di Selandia Baru pada tahun 1995. Disebutkan bahwa anak-anak yang menderita gangguan pendengaran berisiko tinggi tertabrak mobil.

Menurut Dr.Carl Schulman, direktur Injury Prevention Education, AS, gangguan pendengaran hampir mirip dengan menggunakan headphone untuk mendengar musik karena suara dari lingkungan tidak akan didengar.

sumber http://health.kompas.com/read/2012/01/17/15272756/Pengguna.Headphone.Rawan.Kecelakaan.Lalin

Inilah Adab Berkendaraan Ala Islam

 

Senin, 02 Januari 2012 15:45 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia terus meningkat. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat, sepanjang 2011 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mencapai  106.129 kasus. Dibanding tahun sebelumnya, laka lantas di seantero Indonesia naik 1,24 persen.

Sedikitnya 30.629 orang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan di jalan raya. Belum lagi ditambah luka berat dan ringan. Sebanyak 35.787 orang mengalami luka berat dan 107.281 orang mengalami luka ringan. Mengapa semua ini terjadi?

Kehidupan di era modern memang menuntut kecepatan. Tak heran, jika setiap orang membutuhkan sarana transportasi untuk mengantarnya ke berbagai tempat yang akan dituju. Namun, banyak pengendara kendaraan yang mengabaikan aturan berlalu lintas.

Di setiap negara, para pengendara kendaraan bermotor diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku. Khusus bagi umat Muslim, ajaran Islam juga ternyata mengatur tata cara atau adab berkendaraan yang tentunya berlaku secara universal.
Syekh Abdul Azis bin Fathi as-Sayyid Nada dalam  kitab Mausuu’atul Aadaab al-Islamiyah, memaparkan adab-adab berkendaraan yang perlu dipatuhi oleh seorang Muslim.  Pertama, niat yang baik. Seorang Muslim ketika naik kendaraan atau menggunakan alat transportasi harus meniatkan diri untuk mencapai tujuan yang benar.
 ‘’Di antaranya untuk menyambung tali silaturahim, mencari nafkah, ziarah karena Allah. Selain itu, juga berniat akan berlaku baik terhadap kendaraan yang dinaiaki sesuai dengan syariat Allah SWT,’’ tutur Syekh as-Sayyid Nada.

Kedua, mengakui nikmat Allah Ta’ala. Menurut ulama terkemuka itu, ketika sedang mengendarai kendaraan ataupun setelahnya hendaknya seorang hamba mengakui limpahan nikmat yang diberikan kepadanya. Sebab, berkat kendaraan yang dianugerahkan Allah SWT itu, seseorang bisa menghemat waktu dan tenaga untuk sampai ditujuan.

Ketiga, memilih kendaraan yang cocok untuk perjalanan. Ajaran Islam sangat memperhatikan keselamatan dan kenyamanan. Karena itu, menurut Syekh as-Sayyid Nada,  seorang Muslim hendaknya memilih kendaraan yang paling bermanfaat dan cocok untuk mencapai tujuan.

Keempat, mempersiapkan alat transportasi. Setiap Muslim yang hendak bepergian hendaknya mempersiapkan alat transportasi yang akan digunakannya, jika kendaraan tersebut milik pribadi. Syekh as-Sayyid Nada menganjurkan agar sebelum digunakan, kendaraan diperiksa mesinnya, bahan bakarnya, onderdil-onderdilnya. ‘’Jika kendaraan itu berupa hewan tunggangan, hendaknya diperiksa kesehatan dan kekuatannya.’’ Setelah mempersiapkan kendaraannya dengan baik, umat Islam diharuskan membaca doa sebelum memulai perjalanannya.

Kelima  yang harus diperhatikan dalam berkendaraan dalah membaca doa berkendaraan.  Saat akan menaiki kendaraan, seorang Muslim tak boleh lupa berdoa. ‘’Hendaknya seseorang berdoa dengan zikir yang sahih dari Nabi SAW ketika menaiki kendaraan,’’ ungkap Syekh Sayyid Nada.

Berikut doa ketika akan naik kendaraan: ‘’Segala puji bagi Allah, Maha Suci Zat yang telah menundukkan bagi kami kendaraan inipadahal sebelumnya kami tak dapat menguasainya. Sesungguhnya kepada Rabb-lah kami akan kembali….’’

Keenam, tak membebani kendaraan dengan beban yang melampaui kapasitas. Seringkali kita melihat di jalan raya begitu banyak orang yang mengemudikan sepeda motor membawa beban yang melampaui batas. Syekh as-Sayyid Nada menyarankan agar seseorang tak membebani kendaraannya melebihi kapasitas, karena bisa mengakibatkan kendaraan mogok atau bahkan kecelakaan.

Ketujuh,  zikir safar. Saat berkendaraan hendaknya seorang Muslim tetap ingat kepada Allah dengan cara berzikir. Saat kendaraan melaju, tutur Syekh Sayyid Nada menyarankan agar seorang Muslim membacakan doa yang diriwayatkan dari Nabi SAW.

‘’Ya Allah sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan dan takwa dalam perjalanan ini. Kami memohon kepada-Mu perbuatan yang membuat-Mu ridha. Ya, Allah, mudahkanlah perjalanan kami ini dan jadikanlah perjalan yang jauh ini seolah-olah dekat. Ya Allah, Engkaulah teman dalam perjalanan dan yang menjaga keluargaku. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perjalanan yang berat, pemandangan yang buruk, serta musibah yang menimpa harta dan keluarga.’’ (HR Muslim (1342) dari Ibnu Umar).

Kedelapan, memperhatikan rambu-rambu keselamatan.  Keselamatan merupakan hal yang perlu diperhatikan. Saat berkendaraan penting untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu keselamatan. Misalnya mengenakan sabuk pengaman, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.

Kesembilan, memberi hak kendaraan untuk berisitirahat.  Kendaraan baik dari hewan maupun kendaraan biasa membutuhkan waktu untuk beristirahat ketika menempuh perjalanan yang jauh.  Hewan tunggangan perlu istirahat untuk minum serta makan dan menambatkannya di tempat yang teduh.

‘’Bahkan mobil sekalipun, membutuhkan istirahat setiap beberapa jam untuk memeriksa bahan bakar, air, mendinginkan mesin dan lainnya. Sehingga, kendaraan bisa mengantarkan kita ke tempat tujuan,’’ papar Syekh as-Sayyid Nada.

Kesepuluh, berzikir ketika melewati jalan mendaki dan menurun.  Diriwayatkan dari Jabir RA, ia berkata: ‘’Apabila melewati jalan mendaki, kami bertakbir dan apabila melewati jalan menurun, kami bertasbih.’’ (HR Bukhari). Begitulah ajaran Islam mengatur tata cara berkendaraan. Selamat mengamalkan adab berkendaraan ala Islam.

sumber http://www.republika.co.id/

Kamis, 24 November 2011

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”.

Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.

Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah

Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.

Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.

Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.

Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan

Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

sumber :www.bi.go.id/web/id/perbankan/perbankan+syariah,